Syarat dan Peraturan Tata Tertib Ujian Kompetensi Guru (UKG) Online 2012

Pro kontra pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) online 2012 terus bergulir. Meski demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap menggelar UKG yang dimulai hari ini, Senin (30/7/2012). Pada hari pelaksanaannya, kegagalan terkoneksi dengan server terjadi di sejumlah daerah. UKG pun batal digelar.

Padahal, sebelumnya, Kemdikbud menyatakan tekad akan menggelar UKG dengan baik, aman, dan dijamin kerahasiaannya. Sebenarnya, bagaimana proses pelaksanaan UKG?

Berikut adalah proses UKG yang diperoleh dari Kompas.com dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

1. Dalam proses pelaksanaan ujian, semua soal diprogram dalam data enkripsi sehingga tidak dapat dibaca oleh umum kecuali oleh program komputer.

2. Guru peserta UKG mengerjakan ujian di lokasi UKG yang telah ditentukan dengan menunjukkan identitas KTP asli, fotocopy SK sertifikasi guru, dan foto copy sertifikat peserta sertifikasi guru, serta memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3. Saat guru peserta sudah memasukkan nomor peserta, semua program komputer tidak berfungsi, kecuali program UKG online. Adapun, tombol yang berfungsi hanya A, B, C, D, dan anak panah atas-bawah (tombol lainnya tidak berfungsi).

4. Soal serta jawaban telah diacak sedemikian rupa oleh sistem komputer, dan jika tiba-tiba ada gangguan listrik padam, jawaban tidak akan hilang. Sementara, peserta dapat mengoreksi jawaban yang salah sepanjang waktunya masih tersedia.

5. Saat ujian berakhir, sistem komputer dirancang untuk meminta konfirmasi sebanyak dua kali, baru kemudian bisa mengakhiri ujian. Setelah tombol selesai, maka jumlah soal yang benar dan salah dapat langsung ditampilkan.

Sistem pemrogram komputer untuk UKG diklaim lebih aman karena dikembangkan mandiri oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud.
Previous
Next Post »