Hukum Ziarah Ke Kubur Menurut Syari’at Islam
Sebagaimana telah kami sebutkan pada artikel Arti ZIarah Kubur Menurut Syari’at Agama Islam bahwa berziarah ke kubur menurut syari’at Agama Islam adalah termasuk amal shalih. Di samping itu, Baginda Nabi Muhammad SAW pun melakukan ziarah ke makam para Syuhada Uhun dan ke makam para ahli Baqi’, maka jelaslah bahwa hukumnya adalah sunnah, artinya apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak akan disiksa.
Tersebut dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Ahmad, dan Imam Majah yang artinya :
“Adalah Rasulullah SAW berziarah ke makam Pahlawan Uhud dan makam ahli Baqi’, Beliau memberi salam dan mendoakan kepada mereka, katanya :
Assalaamu’alaikum ahladdiyaari minal mu’miniina wal muslimiina wainnaa insyaa Allahu bikum laa hizuuna nas-alullaaha lanaa Walakumul ‘aafiyata.
Semoga kesejahteraan tetap bagimu wahai ahli kubur dari orang-orang mu’min dan orang-orang Islam. Insya Allah kami akan bertemu dengan kami. Kami mohon kesehatan kepada Allah SWT untuk kami dan kamu”
Sebuah hadist lagi yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari Sahabat Ibnu Mas’ud ra. artinya sebagai berikut :
“Aku dulu telah melarang kamu berziarah ke kubur, maka (sekarang) berziarahlah. Karena itu dapat berzuhud terhadap dunia dan dapat pula mengingatkan Alam Akhirat”.
Oleh : H. M. Parlindungan S.
Artikel Bersangkutan :
(Artikel Dilindungi)
Sertakan alamat blog ini jika mengcopy paste.
Hak Cipta Dilindungi
Terima Kasih
Rafi Orilya Groups
by Rafi Aldiansyah Asikin