Tanya Jawab Seputar Masalah Puasa Bagian 4

Tanya Jawab Seputar Masalah Puasa Bagian 4
Saya akan melanjutkan postingan mengenai puasa ini dari buku "Tanya Jawab Seputar Masalah Puasa Cetakan Darul Ilmi" langsung saja ke materi.
Pertanyaan:
Jika seseorang yang sedang berpuasa diambil darahnya atau darahnya keluar karena sebab suatu penyakit ataupun terluka dengan pisau, kaca dan semisalnya, apakah dengan keluarnya darah itu puasanya batal?
Jawab:
Keluarnya darah dari orang yang sedang berpuasa karena sebab sakit, istihadah atau dengan sebab terluka pada badan, tidak merusak puasa. Dan sama dengan hal ini jikalau seseorang yang sedang berpuasa itu diambil darahnya (untuk keperluan donor atau chek darah) atau darahnya keluar dari rongga mulut namun ia tidak menelannya dan langsung mengeluarkannya. Semua ini tidak membatalkan puasa dan puasanya sah.

Baca sebelumnya : Tanya Jawab Seputar Masalah Puasa Bagian 3

Pertanyaan:
Apakah boleh bagi orang perempuan mencicipi rasa makanan ketika ia sedang berpuasa?
Jawab:
Ya itu boleh baginya dengan syarat ia meludahkannya dan tidak menelannya.

Pertanyaan:
Apakah boleh bagi para pelajar untuk tidak berpuasa karena menjalankan test?
Jawab:
Tidak boleh bagi seorang pelakar untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dengan alasan ada test karena hal ini tidak termasuk ke dalam alasan-alasan syar'i yang membolehkan untuk berbuka atau tidak berpuasa.

Pertanyaan:
Bagaimana hukum menggunakan suntikan atau jarum infus bagi orang yang sedang berpuasa?
Jawab:
Suntikan itu ada dua macam:
1. Suntikan yang dapat mengenyangkan atau menyebabkan rasa kenyang, maka ini dapat membatalkan puasa dan orang yang menggunakannya wajib mengqadha' puasa hari dimana ia menggunakannya.
2. Suntikan pengobatan, maka ini tidak membatalkan puasa, baik itu dilakukan pada urat maupun otot.
Jadi, yang dapat membatalkan puasa hanyala suntikan yang mengenyangkan.

Pertanyaan:
Bolehkah bagi orang yang sedang berpuasa menggunakan obat tetes? Ataukah obat tetes dapat merusak puasanya?
Jawab:
Mengenai permasalahan ini ada perinciannya: Jikalau ia menggunakan pada hidungnya dan sampai kepada kerongkongannya, maka ini dapat membatalkan puasa. Ia juga wajib mengqadha' karena hidung merupakan jalan atau jalur yang dapat menghubungkan ke kerongkongan. Adapun jika ia menggunakannya pada mata atau telinga, maka tidak membatalkan puasa, walaupun ia mendapatkan rasanya di tenggorokannya, karena meta dan telinga bukan jalan menuju kerongkongan.

Demikianlah Semoga Bermanfaat
Jangan Lupa Join This Site
Previous
Next Post »