Tanya Jawab Seputar Masalah Puasa Bagian 2
masih banyak pertanyaan dan jawabannya sahabat blogger..
kali ini saya akan menuliskan lanjutan dari pertanyaan dan jawaban kemarin tentang masalah puasa bagian 1.
langsung saja yuu di simak baik2..
PERTANYAAN 3
Dengan tidak disengaja, sesuatu masuk dalam kerongkongan seseorang, apakah ini dapat membatalkan puasa?
JAWAB:
Apabila ada sesuatu masuk ke dalam kerongkongan seseorang tanpa disengaja, seperti orang yang sedang berkumur / istinsyaq (menghirup air dengan hidung ketika berwudhu) ataupun ketika mandi, lalu ada air masuk kedalam kerongkongannya. atau seperti orang yang kemasukan lalat atau debu kedalam kerongkongannya, maka puasannya tetap sah dan tidak ada suatu kewajiban apapun atasnya.
PERTANYAAN 4
Apa hukum orang yang tidak sengaja bersentuhan dengan tubuh seorang wanita, apakah hai ini dapat mempengaruhi puasannya.?
JAWAB:
Apabila ada seseorang menyentuh wanita tanpa disengaja, maka ia tidak berkewajiban untuk membayar kafarat apapun dan hal ini tidak merusak puasnya. Ini sering kali terjadi ketika tawaf pada waktu umrah. jika hal ini dilakukan tanpa disertai syahwat. Akan tetapi apabila hal ini dilakukan dengan sengaja, maka ia berdosa, akan tetapi perbuatan ini tidak membatalkan puasanya.
PERTANYAAN 5
Bolehkah orang yang sedang berpuasa menelan air liurnya, atau apakah ia harus meludankannya??
JAWAB:
Orang yang berpuasa dibolehkan untuk menelan air liurnya tanpa ada perselisihan dikalangan ahlul ilmi, itu disebabkan karena sulit untuk menghindari hal ini.
Demikian dahulu ringsakannya..
semoga bermanfaat..
tunguu tulisan berikutnya. :)
masih banyak pertanyaan dan jawabannya sahabat blogger..
kali ini saya akan menuliskan lanjutan dari pertanyaan dan jawaban kemarin tentang masalah puasa bagian 1.
langsung saja yuu di simak baik2..
PERTANYAAN 3
Dengan tidak disengaja, sesuatu masuk dalam kerongkongan seseorang, apakah ini dapat membatalkan puasa?
JAWAB:
Apabila ada sesuatu masuk ke dalam kerongkongan seseorang tanpa disengaja, seperti orang yang sedang berkumur / istinsyaq (menghirup air dengan hidung ketika berwudhu) ataupun ketika mandi, lalu ada air masuk kedalam kerongkongannya. atau seperti orang yang kemasukan lalat atau debu kedalam kerongkongannya, maka puasannya tetap sah dan tidak ada suatu kewajiban apapun atasnya.
PERTANYAAN 4
Apa hukum orang yang tidak sengaja bersentuhan dengan tubuh seorang wanita, apakah hai ini dapat mempengaruhi puasannya.?
JAWAB:
Apabila ada seseorang menyentuh wanita tanpa disengaja, maka ia tidak berkewajiban untuk membayar kafarat apapun dan hal ini tidak merusak puasnya. Ini sering kali terjadi ketika tawaf pada waktu umrah. jika hal ini dilakukan tanpa disertai syahwat. Akan tetapi apabila hal ini dilakukan dengan sengaja, maka ia berdosa, akan tetapi perbuatan ini tidak membatalkan puasanya.
PERTANYAAN 5
Bolehkah orang yang sedang berpuasa menelan air liurnya, atau apakah ia harus meludankannya??
JAWAB:
Orang yang berpuasa dibolehkan untuk menelan air liurnya tanpa ada perselisihan dikalangan ahlul ilmi, itu disebabkan karena sulit untuk menghindari hal ini.
Demikian dahulu ringsakannya..
semoga bermanfaat..
tunguu tulisan berikutnya. :)