Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah terkait kasus pemberian hadiah kepada Akil Mochtar semasa ia menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dan menangani perkara sengketa Pilkada Lebak.
"Ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Atut tampak keluar Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan oranye. KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak sejak 16 Desember 2013.
Dalam kasus ini, Atut terlibat sejak awal dengan ikut mengondisikan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Atut merupakan salah satu Ketua DPP Partai Golkar, sementara Akil sebelum menjadi hakim konstitusi juga anggota DPR dari Partai Golkar.
Penelusuran oleh Kompas, Akil, Atut, dan Wawan tercatat pernah bertemu di Singapura untuk mengurus perkara penanganan sengketa Pilkada Lebak agar memenangi tuntutan pemungutan suara ulang sebagaimana gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati yang didukung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin.
KPK bahkan menduga bahwa perintah penyuapan datang dari Atut kepada Wawan yang merupakan tim sukses pasangan Amir-Kasmin. Atut diduga punya kepentingan agar pasangan Amir-Kasmin menang dalam Pilkada Lebak. KPK juga menduga bahwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut terlibat penggelembungan dana dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Menurut Johan Budi SP, KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. KPK pun terus mengembangkan dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan ini untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat.