Berdiri Adalah Rukun Shalat Wajib
Berdiri ketika shalat wajib, termasuk rukun shalat. Shalat menjadi tidak sah jika ditinggalkan. Dalil bahwa berdiri adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya:
ارجِعْ فَصَلِّ فإنك لم تُصلِّ
“Ulangi lagi, karena engkau belum shalat”
Menunjukkan shalat yang ia lakukan tidak sah sehingga tidak teranggap sudah menunaikan shalat. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallammengajarkan shalat yang benar kepadanya dengan bersabda:
إذا قُمتَ إلى الصَّلاةِ فأسْبِغ الوُضُوءَ، ثم اسْتقبل القِبْلةَ فكبِّر…
“Jika engkau berdiri untuk shalat, ambilah wudhu lalu menghadap kiblat dan bertakbirlah…” (HR. Bukhari 757, Muslim 397)
Menunjukkan tata cara yang disebutkan Nabi tersebut adalah hal-hal yang membuat shalat menjadi sah, diantaranya berdiri. Maka tidak sah shalat seseorang yang tidak dilakukan dengan berdiri padahal ia mampu untuk berdiri.
Namun jika seseorang tidak mampu shalat dengan berdiri, boleh shalat sambil duduk. Jika tidak mampu duduk, boleh sambil berbaring. NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صلِّ قائمًا فإن لم تستطِع فقاعِدًا فإن لم تستطِعْ فعلى جَنبٍ
“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring” (HR. Bukhari 1117)
Jika seseorang masih mampu berdiri namun mudah lelah atau kepayahan, dibolehkan juga baginya untuk menggunakan tongkat atau berdiri sambil bersandar.
أنَّ رسولَ اللهِصلى الله عليه وسلم لما أسن وحمل اللحم اتخذ عمودا في مصلاه يعتمد عليه
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sudah berusia lanjut dan lemah beliau memasang tiang di tempat shalatnya untuk menjadi sandaran” (HR. Abu Daud 948, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Dalam keadaan-keadaan demikian, pahala yang didapatkan tetap sempurna sebagaimana pahala shalat sambil berdiri, karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا مرض العبد أو سافر كتب له مثل ما كان يعمل مقيماً صحيحاً
“Jika seorang hamba jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak dalam safar” (HR. Al Bukhari 2996).
Shalat Sunnah Boleh Sambil Duduk
Namun pada shalat sunnah, berdiri hukumnya sunnah, namun shalat sambil duduk pahalanya setengah dari shalat sambil berdiri. Karena NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
صلاةُ الرجلِ قاعدًا نصفُ الصلاةِ
“Shalatnya seseorang dengan duduk mendapatkan setengah pahala shalat berdiri” (HR. Muslim, 735)
Para ulama ijma tentang bolehnya shalat sunnah sambil duduk. Ibnu Qudamah menyatakan, “aku tidak mengetahui adanya khilaf tentang bolehnya shalat sunnah sambil duduk walaupun memang jika sambil berdiri itu lebih afdhal” (Al Mughni, 2/105). Dan para ulama juga bersepakat bolehnya shalat sambil bersandar atau menopang pada tongkat pada shalat sunnah (Sifatu Shalatin Nabi Lit Tharifi, 67).
Pandangan Mata Ketika Berdiri
Sebagian ulama menganjurkan untuk memandang tempat sujud ketika shalat. Mereka berdalil dengan hadits-hadits berikut. Diantarnanya hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu
قلتُ: يا رسولَ اللهِ !أينَ أضَعُ بصَري في الصلاةِ ؟ قال: عِندَ مَوضِعِ سُجودِكَ يا أنسُ
“Anas berkata: Wahai Rasulullah, kemana aku arahkan pandanganku ketika shalat? Rasulullah menjawab: ke arah tempat sujudmu wahai Anas” (HR. Al Baihaqi 2/283)
Namun hadits ini dhaif karena terdapat perawi Ar Rabi’ bin Badr yang statusnya matrukul hadits. Juga terdapat perawi Nashr bin Hammad yang statusnya dhaif.
كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ إذا قام إلى الصلاةِ لم ينظر إلا إلى موضعِ سجودِه
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat tidak memandang kecuali ke arah tempat sujudnya” (HR Ibnu Adi dalam Adh Dhu’afa 6/313)
hadits ini juga lemah karena terdapat perawi Ali bin Abi Ali Al Qurasyi statusnya majhul munkarul hadits.
دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْكَعْبَةَ مَا خَلَفَ بَصَرُهُ مَوْضِعَ سُجُودِهِ حَتَّى خَرَجَ مِنْهَا
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke ka’bah, pandangan beliau tidak pernah lepas dari arah tempat sujud sampai beliau keluar” (HR. Al Hakim 1/479, Ibnu Khuzaimah 3012)
hadits ini juga lemah karena periwayatan ‘Amr bin Abi Salamah dari Zuhair ma’lul (bermasalah). Andai hadits ini shahih pun, tetap bukan merupakan dalil yang sharih mengenai arah pandangan ketika shalat karena hadits ini tidak berbicara tentang shalat.
Adapun hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu
أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلم كان إذا صلَّى رفعَ بصرَهُ إلى السماءِ فنزلتْ { الَّذِينَ هُمْ في صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ } فطأطأ رأسَهُ
“Dahulu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang ketika shalat memandang ke arah langit, namun setelah turun ayat ‘yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya’ (QS. Al Mu’minun: 2) beliau menundukkan kepalanya” (QS. Al Baihaqi 3255)
hadits ini diperselisihkan keshahihannya. Diriwayatkan secara maushul oleh Al Baihaqi dan Al Hakim, namun yang mahfudz adalah hadits ini mursal. Andaikan hadits ini maushul shahih pun, tidak menunjukkan secara sharih bahwa pandangan mata ke arah tempat sujud. Namun dinukil dari sebagian tabi’in bahwa memandang tempat sujud adalah anjuran para sahabat Nabi,
عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، قَالَ: كَانُوا يَسْتَحِبُّونَ أَنْ يَنْظُرَ الرَّجُلُ فِي صَلَاتِهِ إِلَى مَوْضِعِ سُجُودِهِ
“Dari Ibnu Sirin, beliau berkata: ‘para sahabat Nabi menganjurkan orang yang shalat untuk memandang tempat sujudnya’” (Ta’zhim Qadris Shalah, 192)
Sebagian ulama juga menganjurkan untuk memandang tempat kedua kaki, berdalil dengan hadits,
كان النَّاسُ في عهدِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ، إذا قام المُصلِّي يُصلِّي لم يعْدُ بصرُ أحدِهم موضعَ قدمَيْه
“Orang-orang dimasa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika shalat mereka tidak mengangkat pandangannya melebihi tempat kedua telapak kaki mereka” (HR. Ibnu Majah 323)
namun hadits ini dhaif karena terdapat perawi yang majhul.
Sebagian ulama juga menganjurkan untuk melihat ke arah depan, karena itu arah kiblat. Yang tepat insya Allah, tidak ada batasan khusus mengenai arah pandangan ketika shalat. Ibnu Abdil Barr setelah memaparkan pendapat-pendapat para ulama, beliau berkata: “semua batasan ini tidak ada yang didasari oleh atsar yang shahih, sehingga tidak ada yang diwajibkan untuk dipandang ketika shalat” (At Tamhid, 17/393). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata: “dalam hal ini perkaranya luas, seseorang boleh memandang ke arah yang dapat membuatnya lebih khusyu’, kecuali ketika duduk, ia memang ke arah jari telunjuknya yang berisyarat karena terdapat riwayat tentang hal ini” (Syarhul Mumthi’, 3/39).
Namun tentu saja tidak boleh melakukan pandangan yang dilarang, yaitu:
- Melihat ke atas. Sebagaimana terdapat ancaman keras dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ“Hendaknya orang-orang yang memandang ke arah langit ketika shalat itu bertaubat atau kalau tidak, penglihatan mereka tidak akan kembali kepada mereka” (HR. Bukhari 750, Muslim 428).
Bahkan sebagian ulama ada berpendapat batalnya shalat orang yang menoleh ke atas, namun jumhur ulama berpendapat tidak batal tapi berdosa (Syarhul Mumthi’, 3/43). - Menoleh ke kanan atau ke kiri tanpa ada kebutuhan. Sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiallahu’anha,سألتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن الالتفاتِ في الصلاةِ ؟ فقال : هو اختلاسٌ ، يَخْتَلِسُهُ الشيطانُ من صلاةِ العبدِ“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tentang menoleh saat shalat. Beliau bersabda: ‘itu adalah pencopetan yang dilakukan oleh setan terhadap shalat seorang hamba‘” (HR. Al Bukhari 751)
Adapun menoleh sebentar atau sedikit karena ada kebutuhan dibolehkan. Diantara dalilnya, hadits tentang memperingatkan kesalahan imam:من نابه شيءٌ في صلاتِه فلْيُسبِّحْ ، فإنه إذا سبَّح التفتَ إليه“Barangsiapa yang ingin memperingatkan kesalahan imam dalam shalatnya, hendaknya bertasbih. Dan ketika bertasbih menoleh ia menoleh kepada imam” (HR. Bukhari 684, Muslim 421).
Demikian juga banyak riwayat dari para sahabat yang menceritakan sifat shalat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdasarkan apa yang mereka lihat ketika sedang shalat. Dan ini melazimkan adanya tolehan ke arah Nabi sebagai imam, namun tolehan yang sedikit dan tidak mengeluarkan dari kesibukan shalat.
Bentuk Kaki Ketika Berdiri
Ketika berdiri dalam shalat, yang sesuai sunnah, kedua kaki di renggangkan dengan jarak yang tidak terlalu renggang dan tidak terlalu rapat. Sebagian ulama berpendapat bolehnya berdiri dengan merapatkan dua kaki, karena ada riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma :
عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ: رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يُصَلِّي صَافًّا قَدَمَيْهِ، وَأَنَا غُلامٌ شَابٌّ
“Dari Sa’ad bin Ibrahim, ia berkata: ‘aku melihat Ibnu Umar shalat dengan merapatkan kedua kakinya ketika aku masih kecil’” (HR. Al Baghawi dalamSyarhus Sunnah 3/250 dengan sanad shahih).
Namun pendapat ini tidak tepat karena sekedar perbuatan sahabat bukanlah dalil dalam penetapan ibadah, lebih lagi jika diselisihi oleh para sahabat yang lain. Sebagaimana riwayat dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu,
أنه رأى رجلا قد صف بين قدميه قال ؛ أخطأ السنة ، لو راوح بينهما كان أعجب إلي
“Ibnu Mas’ud melihat seorang lelaki yang shalat dengan merapatkan kedua kakinya. Beliau lalu berkata: ‘Itu menyelisihi sunnah, andai ia melakukan al murawahah (menopang dengan salah satu kakinya) itu lebih aku sukai’” (HR. An Nasa-i 969, namun sanadnya dhaif)
Juga diriwayatkan dari Abdurrahman bin Jausyan Al Ghathafani (seorang tabi’in),
عَنْ عُيَيْنَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، قَالَ: كُنْتُ مَعَ أَبِي فِي الْمَسْجِدِ، فَرَأَى رَجُلًا صَافًّا بَيْنَ قَدَمَيْهِ، فَقَالَ: أَلْزِقْ إِحْدَاهُمَا بِالْأُخْرَى، لَقَدْ رَأَيْتُ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ ثَمَانِيَةَ عَشَرَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مَا رَأَيْتُ أَحَدًا مِنْهُمْ فَعَلَ هَذَا قَطُّ
“dari ‘Uyainah bin Abdirrahman ia berkata, pernah aku bersama ayahku di masjid. Ia melihat seorang lelaki yang shalat dengan merapatkan kedua kakinya. Ayahku lalu berkata, ‘orang itu menempelkan kedua kakinya, sungguh aku pernah melihat para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di masjid ini selama 18 tahun dan aku tidak pernah melihat seorang pun dari mereka yang melakukan hal ini’” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 2/109 dengan sanad yang shahih).
Sedangkan al murawahah yaitu menopang berat tubuh pada satu kaki saja, sesekali yang kanan sesekali yang kiri, ini dibolehkan ketika ada kebutuhan, misalnya ketika shalatnya sangat panjang dan lama. Ibnu Qudamah mengatakan: “(Ketika shalat) dianjurkan untuk merenggangkan kedua kaki, dan boleh murawahah jika memang duduknya terlalu lama. murawahah adalah terkadang bertopang pada salah satu kaki dan terkadang pada kaki yang lain, namun jangan sering-sering melakukan hal itu” (Al Mughni, 2/7).
Adapun menghadapkan jari-jari kaki ke arah kiblat ketika berdiri, sebagian ulama memang menganjurkannya, namun tidak ada dalil sharih mengenai hal ini. Adapun berargumen dengan keumuman dalil-dalil keutamaan menghadapkan diri ke kiblat tidaklah tepat sebagaimana yang telah dibahas dalam artikel Tata Cara Takbiratul Ihram dalam Shalat. Perkaranya dalam hal ini luas insya Allah, karena tidak ada dalil yang membatasinya.
Namun jika pada shalat yang dilakukan secara berjama’ah, kaki menempel erat pada kaki orang di sebelah sampai tidak ada celah. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
اقيمو صفوفكم وتراصوا, فانيِّ اراكم من وراء ظهري
“luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” (HR. Al Bukhari 719)
dalam riwayat lain, terdapat perkataan dari Anas bin Malik,
كان أحدُنا يَلزَقُ مَنكِبَه بمَنكِبِ صاحبِه، وقدمَه بقدمِه
“Setiap orang dari kami (para sahabat), menempelkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan kaki kami dengan kaki sebelahnya” (HR. Al Bukhari 725)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
أقيمُوا الصفوفَ وحاذُوا بين المناكبِ وسُدُّوا الخَللَ ولِينوا بأيدي إخوانِكم ولا تذَروا فُرجاتٍ للشيطانِ ومن وصل صفًّا وصله اللهُ ومن قطع صفًا قطعه اللهُ
“Luruskanlah shaf, rapatkanlah bahu-bahu, dan tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian. Dan jangan biarkan ada celah diantara shaf untuk diisi setan-setan. Barangsiapa menyambung shaf niscaya Allah akan menyambungnya, dan barangsiapa memutuskan shaf niscaya Allah akan memutusnya”(HR. Abu Daud 666 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)
Kesalahan-Kesalahan Makmum Dalam Shalat
Tidak Memperhatikan Kerapian dan Kelurusan Shof
Para pembaca yang semoga dirahmati Alloh, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam telah bersabda yang artinya, “Sebaik-baik shof bagi laki-laki adalah yang paling depan, sedangkan shof yang paling buruk adalah yang paling akhir. Sedangkan shof yang terbaik bagi wanita adalah paling belakang dan yang paling buruk adalah yang paling depan.” (HR. Muslim). Tapi sungguh sangat disayangkan sebagian kaum muslimin tidak berlomba-lomba untuk mendapatkan kebaikan ini, bahkan mereka malah menghindari dan enggan untuk memposisikan diri pada shof yang pertama, dengan mereka mempersilahkan orang lain untuk berada di shaf depan. Kaidah Fiqhiyah mengatakan: “Mengutamakan orang lain dalam masalah ibadah adalah terlarang”.
Kesalahan lain yang banyak muncul adalah tidak meluruskan ataupun merapatkan shof. Rosululloh bersabda yang artinya, “Luruskan shof-shof kalian, karena lurusnya shof termasuk kesempurnaan sholat.” (HR. Bukhori Muslim)
Mendahului Maupun Menyertai Gerakan Imam
Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya mendahului imam merasa takut kalau Alloh merubah kepalanya menjadi kepala keledai.” (HR. Bukhori, Muslim)
“Sesungguhnya ubun-ubun orang yang merunduk dan mengangkat kepalanya mendahului imam berada di dalam genggaman setan.” (HR. Thobroni dengan status hasan)
Adapun larangan membarengi gerakan imam maka dasarnya adalah sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika imam telah ruku’ maka ruku’-lah kalian dan jika imam bangkit maka bangkitlah kalian.” (HR. Al Bukhori). Dari hadits ini diambil kesimpulan terlarangnya mengakhirkan atau melambatkan gerakan dari imam. Adapun yang diperintahkan adalah mengikuti atau mengiringi gerakan imam.
Sibuk Dengan Berbagai Macam Doa Sebelum Takbirotul Ihrom
Sering kali kita lihat sebagian kaum muslimin sebelum sholat menyibukkan melafalkan niat. Sebagian mereka membaca surat An Naas dengan dalih untuk menghilangkan was-was setan. Begitu juga ada makmum yang mengatakan: Sami’na wa ‘Atho’na ketika mendengar perintah untuk meluruskan shof dari imam: Sawwuu shufuufakum! Padahal perintah dari imam tadi butuh pelaksanaan, bukan butuh jawaban. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam. Hendaklah kaum muslimin bersegera meninggalkan segala macam tatacara ibadah yang tidak bersumber dari beliau.
Sibuk Dengan Sholat Sunah Padahal Telah Iqomah
Terkadang kita jumpai seseorang yang malah sibuk dengan sholat nafilah/sunnah ketika iqomat telah dikumandangkan atau yang lebih parah malah memulai sholat sunnah baru dan tidak bergabung dengan sholat wajib. Hal ini menyelisihi sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam yang artinya:“Apabila iqomah sudah dikumandangkan, maka tidak ada sholat kecuali sholat wajib.” (HR. Muslim)
Menarik Orang Lain di Shof Depannya Untuk Membuat Shof Baru
Hadits-hadits yang menjelaskan masalah ini bukan termasuk hadits yang yang shohih, maka perbuatan ini tidak boleh dilakukan bahkan dia wajib bergabung dengan shof yang ada jika memungkinkan. Jika tidak maka boleh dia sholat sendiri di shof yang baru, dan sholatnya dianggap sah karena Alloh tidaklah membebani seorang kecuali sesuai kemampuannya (Lihat Silsilah Al Hadits Ash Shohihah wal Maudu’at). Wallohu A’lam.
muslim.or.id
muslim.or.id