Kairo, Pengadilan Kairo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Mesir Hosni Mubarak. Mubarak dinyatakan bersalah atas pembunuhan ratusan demonstran dalam unjuk rasa besar-besaran pada Februari 2011 lalu.
Hakim Ahmed Rifaat menyatakan, Mubarak yang kini berusia 83 tahun ini, bersalah atas pembunuhan sekitar 850 demonstran selama revolusi 18 hari pada awal tahun 2011 lalu. Demikian seperti dilansir oleh AFP, Sabtu (2/6/2012).
Sementara itu, hakim juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Dalam Negeri Mesir, Habib al-Adly. Adly juga diadili atas kasus pembunuhan para demonstran, sama seperti Mubarak.
Sedangkan 6 orang mantan kepala keamanan Mesir era Mubarak yang diadili dalam kasus yang sama, dibebaskan oleh hakim.
Terakhir, hakim menggugurkan dakwaan korupsi yang dijeratkan kepada dua putra Mubarak, Alaa dan Gamal.
Mubarak dan kepala-kepala keamanannya dikenai dakwaan pembunuhan atas kematian para demonstran. Sedangkan bersama kedua anak laki-lakinya, Mubarak didakwa atas kasus korupsi terkait penjualan gas alam ke pihak Israel dengan harga lebih rendah dari harga pasar.
Hosni Mubarak menjabat sebagai Presiden Mesir sejak Oktober 1981. Dia memerintah Mesir selama 31 tahun ini dengan tangan besi, hingga akhirnya berhasil digulingkan dari kekuasaannya pada 11 Februari 2011 lalu. Unjuk rasa besar-besaran yang digelar rakyat Mesir, memaksanya untuk lengser dari jabatannya.