Menghapus Akun Pengguna Facebook Yang Sudah Meninggal

 
Ini adalah sebuah fasilitas yang telah diberikan Facebook kepada penggunanya dan tentunya bisa kita manfaatkan sebagaimana mestinya. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh keluarga yang mempunyai hubungan di akun Facebook, misal kakak, adik atau lainya dan juga diperlukan data – data dari pengguna akun Facebook tersebut, karena disana harus menyertakan dokumen , antara lain surat kematian/kelahiran dll.
Dan setelah pilihan menonaktifkan akun kita juga diberi pilihan untuk tidak menonaktifkan, akan tetapi tidak ada orang yang bisa membukanya ( sebagai kenang – kenangan )

Menjadikan Akun Kenangan
Apabila dijadikan akun kenangan, semua data dan aktifitas akun tersebut akan tetap tampil namun hanya bagi orang-orang tertentu atau keluarga terdekat saja. Terkadang anggota keluarga yang ditinggalkan menginginkan semua data dan aktifitas tetap seperti apa adanya untuk dapat dikenang.
Dengan menjadikan akun kenangan, Facebook akan melindungi akun ini sehingga tidak akan bisa seorang pun masuk atau mempergunakannya.
Jika kamu anggota keluarga atau teman terdekat pemilik akun yang meninggal, bisa meminta Facebook untuk menutup akun ini dan menjadikannya akun kenangan. Apabila sebelumnya akun Facebook kamu terhubung dengan akun Facebooknya sebagai keluarga dekat, proses ini akan lebih mudah. Dengan menyertakan tanggal kematian atau berita kematian pemilik akun, kamu bisa menghubungi Facebook melalui halaman pelaporan di bawah ini :


Menghapus Akun Selamanya
Dengan alasan tertentu kamu atau keluarga terdekat dapat meminta Facebook untuk menghapus akun orang yang sudah meninggal ini untuk selamanya dan data serta aktifitasnya di Facebook tidak terlihat lagi.
Permintaan ini hanya dapat dilakukan oleh keluarga terdekat yaitu Ayah/Ibu, Anak, Suami/istri, atau Saudara kandung. Dengan menyertakan dokumen pendukung seperti akta kelahiran dan surat kematian, bisa meminta Facebook untuk menutupnya melalui formulir pelaporan di bawah ini :

Apabila tidak ada keluarga inti terdekat, keluarga besar seperti Kakek/Nenek, Paman/Bibi, Cucu atau Keponakan, atau sahabat dekat seperti teman sekerja, perlu disertai dokumen pendukung dari pemerintah setempat seperti RT atau RW.
Sekian informasi kali ini, semoga bermanfaat.


Previous
Next Post »